Pengancam Dapat Dipidana 8 Tahun

SMS Ancam Kriminalisasi KPK

Pengancam Dapat Dipidana 8 Tahun

- detikNews
Selasa, 06 Okt 2009 06:27 WIB
Jakarta - Beredarnya SMS ancaman kriminalisasi teradap penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang banyak perhatian. Pengirim SMS ancaman dikatakan dapat dipidanakan hingga 8 tahun. Pengirim SMS harus segera dicari tahu identitasnya.

"Sudah jelas. Pasti ada ancaman hukuman. Apalagi KPK sebagai lembaga negara," ujar pakar hukum pidana UI, Rudy Satriyo ketika berbincang dengan detikcom, Senin (5/10/2009) malam.

Rudy menambahkan, saat ini prioritas yang harus diketahui adalah siapa pengirim SMS tersebut.
"Harus tahu siapa orangnya. Kemudian kalau tahu bisa dikenakan tuntutan Undang-Undang (UU) KUHP sekitar 3 tahun dan UU ITE 5 tahun" jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, muncul SMS ancaman kepada pimpinan dan Deputi Penindakan Ade Raharja. Berikut petikan lengkap SMS ancaman yang diterima KPK yang diperoleh wartawan.

"Dik Suaidi Husin Chek angtnya apakah ada yang opsnal khusnya nama: tugino dan dally rustamblin yg skr sdh posisi jepit oleh sneper jatim. Kalau betul anak buahmu akan sy delay unt melumpuhkanya, tapi kalau anak buahmu agar sgr dihubungi unt ditarik. Dan jng diulangi unt giat liar spti ini, krn menureut undang2 lidik, sidik dan tut atas perintah pimpinan dan saat ini pimpinan sdg kosong sbb 2 org bukanlah pimpinan sec yuris. giat tsb adalah kriminal.Tolong smpkan haryono dan yasin. cc. Pk ade."

(amd/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads