"Secara yuridis Taufiq Kiemas cs itu sudah sah," kata Mahfud usai mengikuti acara diskusi di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2009).
Menurut Mahfud, secara aturan yuridis tidak ada yang salah dengan pemilihan pimpinan MPR. Namun secara politis ia mengakui banyak pihak yang tidak puas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menambahkan, polemik yang terjadi di DPD terkait pemilihan Farhan Hamid adalah urusan internal. MK hanya bertugas memeriksa proses hukum saja.
"Tidak ada lagi proporsionalitas, karena tidak ada DPR dan tidak ada DPD, semua sama institusi," tegasnya.
(mad/nwk)











































