"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Dalam pasal itu, lajut Iza, praperadilan bisa diterapkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus oleh yang berwajib. Praperadilan juga bisa diterapkan untuk perkara ganti rugi bagi seseorang tersangka/terdakwa yang kasusnya dihentikan tersebut.
Karena penetapan tersangka tidak bisa dipraperadilankan, Iza meminta hakim menetapkan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan MAKI.
"Penetapan tersangka itu adalah kewenangan yang dimiliki polri," jelas dia.
Iza juga mempersoalkan legal standing MAKI sebagai pemohon gugatan praperadilan. Menurutnya, LSM itu tidak mampunyai kualitas atau kapasitas mengajukan gugatan.
Hak gugat MAKI, lanjutnya, hanya berlaku apabila menjadi perwakilan masyarakat untuk kasus yang berhubungan dengan tiga hal. Apa saja? Yakni masalah kehutanan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup.
"Berdasarkan pasal 80 KUHAP, MAKI tidak berhak mengajukan praperadilan ini," tandasnya.
(irw/gah)











































