KPK Tak Persoalkan Umur Tumpak

KPK Tak Persoalkan Umur Tumpak

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 17:56 WIB
KPK Tak Persoalkan Umur Tumpak
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan umur Tumpak Hatorangan Panggabean yang melebihi syarat maksimal umur pimpinan KPK. KPK bisa memahami karena sifat Plt pimpinan KPK hanya sementara.

Penasihat KPK Said Zainal Abidin mengakui pihaknya sempat khawatir umur Tumpak akan menjadi salah satu persoalan ke depan. Namun secara umum, KPK bisa menerimanya.

"Secara garis besar kita menerimanya," jelas Said melalui telepon, Senin (5/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan pimpinan KPK M Jasin. Jasin menduga pelanggaran soal umur bisa saja disebabkan karena posisi Tumpak yang sebagai pelaksana sementara.

"Mungkin mengacu pada kesementaraan. Itu pendapat saya. Kalau definitif (peraturan) seperti itu. Lagi pula umur Pak Tumpak berapa saya tidak tahu," tutupnya.

Berdasarkan UU KPK No 30/2002, maksimal umur pimpinan KPK 65 tahun. Seperti diketahui, Tumpak lahir pada 29 Juli 1943. Artinya saat ini, mantan Wakil Ketua KPK itu kini berusia 66 tahun.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads