Penasihat KPK Said Zainal Abidin mengakui pihaknya sempat khawatir umur Tumpak akan menjadi salah satu persoalan ke depan. Namun secara umum, KPK bisa menerimanya.
"Secara garis besar kita menerimanya," jelas Said melalui telepon, Senin (5/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin mengacu pada kesementaraan. Itu pendapat saya. Kalau definitif (peraturan) seperti itu. Lagi pula umur Pak Tumpak berapa saya tidak tahu," tutupnya.
Berdasarkan UU KPK No 30/2002, maksimal umur pimpinan KPK 65 tahun. Seperti diketahui, Tumpak lahir pada 29 Juli 1943. Artinya saat ini, mantan Wakil Ketua KPK itu kini berusia 66 tahun.
(ndr/iy)











































