"Ini masih dialog. Tadi dimulai pukul 12.00 WIB, sampai 2,5 jam. Tempatnya di Mabes," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2009).
Oegroseno menjelaskan, Susno diminta keterangan terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan pengacara Bibit dan Chandra.
Pengacara KPK mengadukan Susno atas dugaan pelanggaran pengusutan kasus penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pengaduan dilakukan salah satunya karena pasal yang disangkakan pada Chandra dan Bibit berubah-ubah. Sementara MAKI melaporkan Susno ke Irwasum terkait pelanggaran dalam kasus pengusutan Bank Century.
"Jadi semua yang dilakukan Polri dan Bareskrim, kita lihat bagaimana duduk persoalan sebetulnya, supaya jelas di masyarakat, tidak simpang siur, tidak menebak-nebak sendiri," ujar Oegroseno.
Irwasum masih akan melakukan pendalaman dengan meneliti dugaan adanya indikasi pelanggaran, baik etika profesi maupun disipin. Hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada, baik peraturan Kapolri maupun di penyidikan hukum acaranya.
"Kalau ketemu semua kita laporkan ke pimpinan (Kapolri). Kita tidak bisa mengambil kesimpulan sekarang ini. Nanti bentuknya berupa rekomendasi," kata dia.
Saat ditanya mengenai hasil dialog dengan Susno, Oegroseno hanya mengatakan hasil resmi akan disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri. (nvc/iy)











































