"Kalau Perpunya tidak setuju, turunan ke bawahnya juga tidak setuju," ujar pengacara Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanto di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2009).
Menurutnya, Perpu Plt Pimpinan KPK sarat dengan pelemahan karena tidak diaturnya batas waktu berlakunya peraturan tersebut. "Kalau nanti Chandra dan Bibit terbukti tidak bersalah terus jadi apa? Masa pimpinan KPK ada tujuh?" tukas Bambang.
Bambang mengutarakan, untuk menyelesaikan kisruh seputar Perpu Plt Pimpinan KPK perlu dibentuk sebuah lembaga yang independen untuk menginvestigasi masalah ini. "Nanti kalau tidak terbukti, SP3-kan," kata dia.
Bambang menilai, jika keluarnya Perpu bukti Presiden SBY menyalahgunakan kewenangannya. "Dia sudah menghitung siapa yang mayoritas duduk di parlemen sehingga kemungkinan kecil melakukan impeachment terkait dengan Perpu," terang Bambang.
3 Orang yang ditunjuk menjadi Plt pimpinan KPK yakni Tumpak Hatorangan Pangabean, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo. 3 pimpinan sementara KPK ini akan bertugas menggantikan Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto dan Antasari Azhar.
(nik/nwk)











































