"Masalah pembidangan itu akan dibahas dalam rapat nanti," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2009).
Menurut dia, pembidangan itu sebenarnya tidak ada dalam UU. "Itu hanya untuk mengkapabilitas tugas-tugas KPK supaya koordinasi dengan staf-staf di bawahnya lebih mudah," ujar dia.
Ketika ditanya seputar pimpinan KPK, Jasin berpendapat KPK sebaiknya dipimpin lima orang.
"Tetapi saya pribadi, pimpinan sama semuanya, lima-limanya, supaya jika ada penindakan lima-limanya tahu dan dalam pencegahan lima-limanya juga tahu. Tetapi nanti kita tentukan dalam rapat nanti," papar Jasin.
Siapa jadi ketua? "Kalau di UU itu dipilih oleh DPR. Kalau berdasarkan perpu, mekanisme pemilihan tadi dipilih antarlima pimpinan, namanya rapim (rapat pimpinan). Ini mengacu kepada perpu pasal 33 a ayat 5," kata Jasin.
(aan/nrl)











































