"Dua pimpinan KPK siap menerima dan akan bekerjasama dengan 3 orang tersebut," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/10/2009).
Sebelumnya, KPK meminta pada tim 5 agar memilih pimpinan sementara KPK yang berasal dari internal atau mantan pejabat KPK lama. Dua syarat tersebut diajukan agar pimpinan yang baru langsung paham budaya dan ritme kerja di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Presiden SBY memilih mantan Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean, mantan Deputi Pencegahan Waluyo dan praktisi hukum Mas Achmad Santosa. Mereka dipilih setelah SBY menerbitkan Perpu No 04/2009 tentang perlunya pejabat sementara di KPK untuk menggantikan 3 pimpinan yang tersandung masalah hukum. Mereka akan memimpin KPK bersama M Jasin dan Haryono Umar.
(mad/nrl)











































