"Sama Ary Muladi bertemu di Malang, untuk konfirmasi setelah bertemu Anggoro," tegas pengacara Antasari, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2009).
Juniver beralasan, pertemuan itu ditujukan untuk melacak dan menelusuri pengakuan Anggoro, yang telah memberi uang ke pimpinan KPK melalui Ary, yang kini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dan ditahan di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari pergi ke Singapura bersama sahabatnya Eddy Soemarsono. Pertemuan dengan Anggoro dilakukan setelah Eddy mendengar cerita dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro soal adanya dugaan suap.
Pertemuan di Kejaksaan Agung itu difasilitasi jaksa di Jamintel Kejagung, yakni Jaksa Irwan. "Eddy yang memberi info, sebelumnya dia bertemu dengan Anggodo di Kejaksaan," terangnya.
Juniver beralasan, pertemuan dengan Anggoro pun dilakukan sebelum Dirut PT Masaro yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di KPK itu menjadi tersangka.
"Kemudian Pak Antasari dimintai keterangan polisi karena polisi membuat proses hukum terkait materi keterangan di laptop (rekaman pengakuan Anggoro soal suap) Pak Antasari. Pak Antasari diminta keterangan detail," jelasnya.
Kenapa Antasari tidak memberi tahu rekannya yang lain soal pertemuan itu? "Bagaimana mau memberi tahu, orang dia yang dituduh melakukan suap," jelasnya.
(ndr/gus)











































