"Meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan meminta termohon (Susno) untuk melakukan proses selanjutnya berupa pencabutan status tersangka tersebut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka juga tidak didukung dua alat bukti yang cukup," kata Boyamin.
Boyamin juga menilai, penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit patut diduga dapat menguntungkan koruptor. "Padahal penetapan tersangka harus hati-hati dan cermat. Namun sekarang ini penetapan tersangka hanya untuk memenuhi target saja," katanya.
(ken/iy)











































