MAKI Gugat Susno Cabut Status Tersangka Chandra & Bibit

MAKI Gugat Susno Cabut Status Tersangka Chandra & Bibit

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 13:25 WIB
MAKI Gugat Susno Cabut Status Tersangka Chandra & Bibit
Jakarta - Praperadilan terhadap Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji soal penetapan tersangka 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan. Perkara yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

"Meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan meminta termohon (Susno) untuk melakukan proses selanjutnya berupa pencabutan status tersangka tersebut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan, penetapan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh Susno tidak sah. Hal itu karena dalam kasus pencekalan terhadap buron koruptor, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo telah sesuai dengan prosedur.

"Penetapan tersangka juga tidak didukung dua alat bukti yang cukup," kata Boyamin.

Boyamin juga menilai, penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit patut diduga dapat menguntungkan koruptor. "Padahal penetapan tersangka harus hati-hati dan cermat. Namun sekarang ini penetapan tersangka hanya untuk memenuhi target saja," katanya.

(ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads