Kronologi pembunuhan wisatawan asal Jepang ini disampaikan Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Gede Alit Widana dalam jumpa pers di Mapoltabes Denpasar, Minggu (4/10/2009).
David, seorang residivis kasus kriminal ini dalam menjalankan aksinya menyamar sebagai seorang polisi. Ia menggunakan rompi dan lencana polisi untuk mengelabui korban.
Jumat (25/9/2009), pukul 01.00 Wita, David membuntuti Mayumi Someya (33) yang juga teman Sano dari Jalan Legian menuju tempatnya menginap di Hotel Prani, Legian, Kuta.
Di tengah perjalanan, David menegur Someya dengan alasan tidak menggunakan helm. Saat itu, David menawarkan jasa mengantar Someya ke hotel.
Namun, David mengajak Someya ke daerah sepi di Jalan Dewi Sri, Legian. Di tempat ini, David menggerayangi tubuh Someya. Teman sekamar Sano ini melakukan perlawanan. Setelah mengambil barang milik Someya, David menelanjangi wanita asal Jepang ini agar tidak berani beranjak dari TKP.
Tetapi Someya berhasil selamat dari aksi kejam David. Tidak dijelaskan secara detil, bagaimana wanita tersebut bisa kabur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, David mendatangi kamar Someya menemui Sano. Ia mengaku sebagai anggota Polsek Kuta kepada satpam. Dengan alasan Someya terlibat kasus narkoba dan menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta, David berhasil mengajak Sano keluar hotel.
David pun dengan leluasa mengajak Sano ke Jalan Mertanadi, Tuban, Kuta. Di tempat inilah, pelaku merampas barang serta menganiaya Sano. Karena melakukan perlawanan, pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu hingga tewas. Jenazah korban ditemukan, Senin (28/9/2009).
Setelah membunuh korban, pelaku merampas barang milik Someya dan Sano yang tersimpan di kamar hotel. Bahkan, ia meminta satpam hotel agar tidak membuka kamar korban sebelum diperiksa aparat.
David membawa kabur sandal, spon bedak, kunci kamar, handphone, alat cukur, celana, dan gunting kuku.
Usai menjalankan aksinya, David kabur. Ia berhasil dibekuk polisi di kampung halamannya di Malang, Jawa Timur dalam waktu sepekan, Jumat (2/10/2009). Kini, pelaku mendekam di tahanan Poltabes Denpasar serta dijerat pasal 328 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
(gds/djo)










































