"Nanti kita lapor ke Kapolri pukul 14.00 WIB," kata penasihat hukum KPK Ahmad Rifai pada pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (5/10/2009).
Rifai menyatakan, dia akan mengadukan SMS yang mengancam mengkriminalisasi tim penyidik KPK. Selain itu juga mengenai penetapan DPO Anggoro Widjojo pernah diungkapkan oleh KPK kepada Kabareskrim dan Kapolda se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditelepon detikcom sebelumnya, Rifai menyatakan pengacara KPK akan melaporkan 3 hal kepada Kapolri dan Presiden yaitu SMS ancaman dan penetapan DPO Anggoro Widjojo dan surat cekal Anggoro.
KPK mengaku tidak pernah mencabut cekal Anggoro. Untuk itu, laporan dimaksudkan agar polisi menyidik mengenai kebenaran hal tersebut.
(nov/nrl)










































