Periksa 7 Orang, Polisi Gunakan Pasal Kelalaian

Balon Gas Meledak

Periksa 7 Orang, Polisi Gunakan Pasal Kelalaian

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 10:59 WIB
 Periksa 7 Orang, Polisi Gunakan Pasal Kelalaian
Jakarta - Polisi telah memeriksa 7 orang terkait insiden balon gas yang meledak di kawasan Sudirman pada Minggu (4/10/09). Mereka diperiksa sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa 7 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana melalui telepon, Senin (5/10/2009).

Mereka yang diperiksa yakni pemimpin syuting iklan salah satu provider seluler yang menggunakan balon yang meledak, Putri Permatasari. Kemudian juga 3 korlap acara yakni Achar, Daniel Lesmana dan Daniel Wibisono. Lalu juga koordinator produksi Donny Wibisono dan 2 sopir yakni Tohir dan Iwan Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan mengarah kepada saudara Eko yang mengisi gas ke balon. Dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka," terang Chryshnanda.

Sejumlah barang bukti kini diamankan yakni 1 mobil Mitsubishi ss 100 nopol B 9797 DT, 15 tabung gas hidrogen ukuran 50 kg, genset 50 pk, pecahan balon gas merah 1 buah, 1 buah balon besar warna merah berdiameter 5 meter, 30 balon gas warna merah ukuran kecil 1 unit blower, dan 1 unit cakar blower.

Balon gas itu sedianya hendak dipakai untuk iklan salah satu provider seluler tiba-tiba meledak. Akibatnya, 37 bintang iklan dan kru mengalami luka bakar yang serius.

"Tindakan selanjutnya koordinasi dengan Puslabfor, yang menyebabkan ledakan. Ada 60 orang yang menjadi korban dan 26 dirawat di 3 rumah sakit," tutupnya.
(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads