Ancaman Kriminalisasi Terhadap KPK Dilaporkan ke Mabes Polri

Ancaman Kriminalisasi Terhadap KPK Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 09:41 WIB
Ancaman Kriminalisasi Terhadap KPK Dilaporkan ke Mabes Polri
Jakarta - Tim penasihat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadukan 3 hal ke Mabes Polri. Laporan antara lain ancaman kriminalisasi terhadap tim penyidik KPK.

"Pertama, kita ingin melaporkan tentang adanya SMS dengan nada ancaman kepada tim KPK di Surabaya," kata salah seorang penasihat hukum KPK, Ahmad Rifai, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/10/2009).

Laporan kedua, mengenai pertemuan bos PT Masaro Radiokom yang dicekal KPK, Anggoro Widjojo, dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Singapura. Jika pertemuan antara keduanya betul terjadi, maka Susno telah menyalahgunakan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri, kata Rifai, sebelumnya pernah mengirim surat DPO atas Anggoro Widjojo ke Kabareskrim maupun ke seluruh Kapolda se-Indonesia. Bagi siapapun yang mengetahui keberadaan Anggoro, KPK minta agar yang bersangkutan segera ditangkap.

"Sudah jelas ada surat itu, tetapi kok ini malah ditemui di Singapura," ungkapnya.

Laporan ketiga yakni mengenai surat cekal Anggoro Widjojo. Dijelaskan KPK tidak pernah mencabut cekal Anggoro. Untuk itu, laporan ini dimaksudkan agar polisi bisa menyidik mengenai kebenaran hal tersebut.

"Kenapa sampai sekarang Kapolri tidak pernah menyelidiki itu. Bahkan adiknya (Anggodo Widjojo) datang dengan santai saja dan tidak ditanyai. Bagaimanapun orang itu kan sudah DPO, kan bisa diambil keterangan dari adiknya," tegasnya.

"Selain ke Kapolri, rencananya kami juga akan melapor ke presiden mengenai hal ini besok," pungkasnya.

(nov/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini