"Pertama, kita ingin melaporkan tentang adanya SMS dengan nada ancaman kepada tim KPK di Surabaya," kata salah seorang penasihat hukum KPK, Ahmad Rifai, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/10/2009).
Laporan kedua, mengenai pertemuan bos PT Masaro Radiokom yang dicekal KPK, Anggoro Widjojo, dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Singapura. Jika pertemuan antara keduanya betul terjadi, maka Susno telah menyalahgunakan kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jelas ada surat itu, tetapi kok ini malah ditemui di Singapura," ungkapnya.
Laporan ketiga yakni mengenai surat cekal Anggoro Widjojo. Dijelaskan KPK tidak pernah mencabut cekal Anggoro. Untuk itu, laporan ini dimaksudkan agar polisi bisa menyidik mengenai kebenaran hal tersebut.
"Kenapa sampai sekarang Kapolri tidak pernah menyelidiki itu. Bahkan adiknya (Anggodo Widjojo) datang dengan santai saja dan tidak ditanyai. Bagaimanapun orang itu kan sudah DPO, kan bisa diambil keterangan dari adiknya," tegasnya.
"Selain ke Kapolri, rencananya kami juga akan melapor ke presiden mengenai hal ini besok," pungkasnya.
(nov/iy)










































