"Benar kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti 23 kilo ganja kering. Kini kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar ganja tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Dodi Rahmawan kepada wartawan, Minggu (4/10/2009).
Peristiwa tersebut bermula dari pengembangan polisi terhadap pengedar ganja,
Agus (25). Minggu pagi, tim buser dari Kasat Narkoba Polres Jaksel mempergoki persembunyian residivis tersebut di Jl Karyawan 4 Rt 001/01 Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kejar tetapi tersangka kecebur masuk ke empang," imbuhnya.
Usai menangkap keduanya, didapati ganja siap edar sebanyak 23 kg di rumah tersebut. Keduanya langsung digelandang dengan tuduhan melanggar UU No 5/1997 tentang psikotropika. Ancamannya diatas 4 tahun penjara.
(Ari/rdf)











































