DPD Menggugat Farhan Hamid

DPD Menggugat Farhan Hamid

- detikNews
Minggu, 04 Okt 2009 17:58 WIB
DPD Menggugat Farhan Hamid
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggugat Ahmad Farhan Hamid karena masuk dalam bursa Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Majunya Farhan dalam bursa tersebut dinilai tidak sah dan cacat hukum.

"DPD tidak pernah mengajukan Farhan, itu cacat hukum," ujar Ketua Kelompok DPD di MPR, Jon Piris kepada wartawan di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (4/10/2009).

Menurut Piris, Farhan dalam bursa tersebut sengaja diselundupkan oleh parpol dan unsur pemerintah yang dekat pemerintah untuk maju dalam bursa Ketua MPR.

"Dia dicalonkan oleh PAN, padahal dia itu anggota DPD bukan Parpol. Itu intervensi Hatta Rajasa," papar Piris yang didampingi puluhan anggota DPD lainnya.

DPD sebelumnya telah mengantongi delapan nama yang akan maju dalam bursa Ketua MPR RI periode 2009-2014, dan nama Farhat Hamid tidak masuk dalam delapan nama tersebut.

"Selain itu, dia pernah masuk dalam bursa pimpinan DPD, dan sesuai tatib DPD dia tidak bisa masuk lagi sabagai calon ketua MPR," terang Piris.

Saat ini DPD telah menetapkan dua nama yang akan dicalonkan oleh DPD di MPR RI, yaitu Aksa Mahmud dan Djan Faridz.

"Sudah kita kirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua MPR dua nama tersebut," tambah Piris.

Terkait hal tersebut pihak DPD akan membentuk tim hukum dan akan menindaklanjuti ke Mahkamah Agung atas sikap Farhan tersebut.

"Kami telah dipecundangi secara sistematis dan masif," tambah Piris yang duduk disebelah wakilnya, Laode Ida.

Saat ditanya apakah nanti DPD akan meminta pengulangan pemilihan Ketua MPR, DPD belum bisa memastikan.

"Kita lihat saja nanti," jawab Laode Ida singkat. (her/anw)


Berita Terkait