5 Calon Hakim Agung Punya Selingkuhan
Untuk mengisi kekosongan 6 kursi hakim agung, Komisi Yudisial (KY) kini melakukan seleksi tahap akhir bagi calon hakim agung. Kini, ada 35 orang yang akan diseleksi oleh KY, yang kemudian 18 orang akan diajukan ke DPR. Namun dari penelusuran Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) bekerjasama dengan Indonesia Coruption Watch (ICW) 25 calon hakim agung bermasalah. 5 diantaranya melakukan selingkuh alis punya WIL (Wanita Idaman Lain).
Hal ini dikatakan oleh anggota ICW, Lilian Deta Artasari ketika menggelar jumpa pers di Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur 4, Jakarta, Minggu (4/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang ini adalah termasuk dari 25 calon hakim agung yang dianggap bermasalah lain. Masalah-masalah lain yakni, ditengarai sebagai pencari kerja atau job seeker ada 5 orang, kekayaan dan gaya hidup yang tidak wajar sebanyak 4 orang, terindikasi sebagai pemain perkara sebanyak 3 orang, dan sering menyalahgunakan wewenang sebanyak 3 orang, serta masalah-masalah lainnya.
Lilian mengungkapkan dari catatan Mappi dan ICW, hanya 3 orang calon hakim agung yang dianggap pantas dan kredibel.
"Hanya 3 yang kredibel dan sejauh ini tidak memiliki persoalan terkait dengan integritas, sedangkan 7 orang lainnya belum jelas ,mengenai integritas dan kualitasnya," ucap Lilian.
Meski tak menyebut nama, 3 orang yang dimaksud Lilian, satu dari tiga orang berasal dari hakim karier dan dua non karier.
Sementara itu, anggota ICW yang lain, Emerson Junto, meminta agar KY tak memaksakan kuantitas, dengan mengabaikan kualitas dan integritas. Juga meminta agar tidak melolokan hakim agung yang membahayakan peradilan Indonesia.
(/anw)











































