"Inti pernyataan SBY tersebut adalah sekalipun tidak diwajibkan oleh Konvensi Perubahan Iklim, Indonesia secara sukarela menetapkan target capaian penurunan emisi gas rumah kaca nasional secara jangka pendek, menengah dan jangka panjang (2020-2050)," kata Ketua Working Group Post Kyoto-2010, Dewan Nasional Perubahan Iklim, Tri Tharyat, kepada detikcom, Minggu (3/10/2009).
Lebih lanjut Tri mengatakan, gagasan SBY itu mengemuka pada KTT G20 di Pittsburgh, Amerika Serikat (AS) pekan lalu. SBY menyatakan pencapaian target penurunan emisi tersebut akan banyak terkait dengan penanganan masalah kehutanan dan sektor energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa pertemuan bilateral selama perundingan di Bangkok dalam lima hari ini, lanjut Tri, beberapa negara maju telah menunjukkan minatnya untuk mengetahui lebih dalam pernyataan SBY tersebut. Bahkan, beberapa LSM internasional menyebut inisiatif SBY ituย sebagai perkembangan yang menjanjikan dan diharapkan negara maju dapat lebih serius menangani masalah perubahan iklim.
"Apresiasi dimaksud merupakan pengakuan internasional atas kesungguhan RI mengatasi perubahan iklim. Pernyataan Presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang tepat mengingat perundingan perubahan iklim memasuki tahap yang sangat kritis. Sesuai mandat Konferensi Bali 2007, Konferensi Kopenhagen Desember harus mampu menghasilkan kesepakatan," papar Tri.
Ditambahkan Tri, pada sidang Jumat (2/10), Delegasi RI menegaskan kembali bahwa upaya mitigasi atau penurunan emisi ini bersifat sukarela. Sedangkan untuk pencapaian target yang lebih tinggi memerlukan bantuan pendanaan, transfer teknologi dan pengembangan kapasitas dari Negara maju.
"Juga didesak agar negara maju lebih menunjukkan keseriusan mereka dengan pendekatan target penurunan emisi nasional dan global sebagai kelanjutan Protokol Kyoto dan tidak 'memaksakan' Negara berkembang untuk mengikatkan diri pada kewajiban internasional," pungkasnya. (irw/irw)











































