Operating Procedur (SOP) tanggap darurat penanggulangan bencana. Hal ini diperlukan agar tanggap darurat bisa segera dilaksanakan, tanpa menunggu instruksi Presiden atau Wapres.
"Jadi begitu bencana datang, bisa langsung bergerak, tanpa instruksi dari Presiden atau Wapres. Jadi sudah punya sistem," ujar relawan gempa yang juga Koordinator Goverment Watch Farid Faqih.
Hal itu disampaikan Farid terkait Gempa 7,6 SR Sumbar dalam diskusi bertajuk
'Penanggulangan Bencana Gempa' di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jaksel, Sabtu
(3/10/2009).
Farid mengatakan, tidak adanya SOP oleh BNPB sangatlah disayangkan. Sebab, UU tentang Penanggulangan Bencana berikut Keppres pengangkatan badan-badan terkait sudah ada.
"Sekarang tinggal SOP-nya yang belum ada. Kita tidak bisa melanjutkan yang salah, harus ada perubahan," tegas Farid.
"Apa yang dilakukan 6-12 jam setelah bencana terjadi? Itu harus diatur dalam SOP. Masak hingga hari keempat gempa Sumbar belum ada helikopter datang," imbuhnya.
Anggota DPR dari FPKS Irwan Pyaitno mengatakan, peran langsung Presiden dan Wapres memang tidak bisa dilepaskan begitu terjadi bencana.
"Namanya musibah, meski sistem sudah ada. Semuanya pasti akan bergerak," ujar pria asal Sumbar ini.
(lrn/nwk)











































