"Interupsi ketua, kami tidak menolak tetapi rapat paripurna kami tidak menerima tatib yang akan disahkan," kata Anggota DPD Abdul Wahidin dalam sidang Paripurna membahas tatib pemilihan Ketua MPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2009).
Pimpinan rapat, Ketua DPR Marzuki Alie pun mengetok palu persetujuan tatib. Namun demikian interupsi DPD dijadikan catatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua DPD Laode Ida mengungkapkan bahwa hasil Rapat Paripurna DPD tadi malam menyepakati meminta jatah dua kursi pimpinan MPR. Sementara tatib pemilihan Ketua MPR menyepakati komposisi pimpinan MPR diserahkan dalam lobi dengan risiko DPD kalah suara.
Berikut adalah tatib Pemilihan Ketua MPR yang disepakati dalam rapat Paripurna MPR ke-3 sesi pertama.
1. Pimpinan Majelis dipilih oleh semua anggota Majelis
2. Pimpinan Majelis diusulkan fraksi atau kelompok dan satu paket
3. Pimpinan Majelis terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua dari unsur DPR dan DPD
4. Pimpinan Majelis disahkan dalam rapat Pimpinan Majelis
5. Apabila hanya ada satu paket calon Pimpinan Majelis maka paket itu langsung disahkan menjadi Pimpinan Majelis
6. Apabila ada lebih dari satu paket maka akan dilakukan musyawarah mufakat, apabila tidak mencapai mufakat dilakukan pemungutan suara dan ditetapkan dari suara terbanyak
7. Paket dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi pimpinan Majelis, dan
8. Apabila suara sama dilakukan pemungutan suara ualng pada paket yang suaranya sama
(van/nwk)











































