"Senin (5 Oktober) akan kita laporkan ke Kapolri (Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri) dan Presiden (SBY), setelah Pak Bibit (Bibit Samad Rianto) dan Pak Chandra (Chandra M Hamzah) wajib lapor," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/10/2009).
Rivai menambahkan, pengaduan ini bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran administratif, PP No 1 dan 2 tentang disiplin Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro Widjojo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK karena memberi sejumlah uang ke pejabat Komisi IV DPR dan Dephut dalam kasus SKRT (sistem koomunikasi radio terpadu). KPK mengeluarkan surat penangkapan atas Dirut PT Masaro itu pada 7 Juli 2009. Namun pada 10 Juli 2009 Susno justru bertemu dengan Anggoro di Singapura. (ndr/asy)










































