"Hari ini telah diterima bekas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah. Berkas perkara dengan No: PB/09/X/PidKor diterima tanggal 2 Oktober 2009," ujar Kapuspenkum Kejagung Diediek Darmono kepada wartawan di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jumat (2/10/2009).
Diediek kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan pada Chandra Hamzah, yaitu pasal 23 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 421 KUHP atau pasal 12e junto pasal 15 UU No 32 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat dikonfirmasi tentang berkas pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto, Diediek mengatakan Kejagung belum menerima SPDP-nya hingga kini.
"Belum ada info kapan akan diterima," tandasnya.
(nvc/iy)











































