Kejagung Terima SPDP Chandra Hamzah

Kejagung Terima SPDP Chandra Hamzah

- detikNews
Jumat, 02 Okt 2009 18:27 WIB
Kejagung Terima SPDP Chandra Hamzah
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Chandra M Hamzah. Saat ini berkas sedang diteliti oleh Tim Pidana Khusus Kejagung.

"Hari ini telah diterima bekas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah. Berkas perkara dengan No: PB/09/X/PidKor diterima tanggal 2 Oktober 2009," ujar Kapuspenkum Kejagung Diediek Darmono kepada wartawan di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jumat (2/10/2009).

Diediek kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan pada Chandra Hamzah, yaitu pasal 23 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 421 KUHP atau pasal 12e junto pasal 15 UU No 32 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh tim Pidsus dipimpin oleh Kasubid. Nanti setelah 7 hari kejaksaan akan menentukan sikap atas penyerahan SPDP ini," jelas dia.

Sementara saat dikonfirmasi tentang berkas pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto, Diediek mengatakan Kejagung belum menerima SPDP-nya hingga kini.

"Belum ada info kapan akan diterima," tandasnya.

(nvc/iy)


Berita Terkait