"10 Juli 2009 SD (Susno) ketemu Anggoro," jelas pengacara KPK, Ahmad Rivai di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/10/2009).
Rivai lalu menceritakan tentang surat perintah penangkapan oleh KPK atas nama Anggoro. "Surat itu dikeluarkan pada 7 Juli 2009, dan dikirim ke Kapolda se-Indonesia dan Kabareskrim untuk menangkap dan agar kemudian menghubungi pimpinan KPK," terang Rivai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Rivai, setelah menemui Anggoro pada 15 Juli 2009, Susno menemui pimpinan KPK. "Dia datang ke KPK dan bilang pimpinan tidak terlibat suap," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut dia, surat permintaan bantuan untuk penangkapan Anggoro ke kepolisian sesuai pasal 12 huruf 1 UU 30/2002, sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c. Di mana KPK berwenang meminta bantuan kepolisian dan instansi lain terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani.
"Anggoro menjadi tersangka karena memberi sejumlah uang ke pejabat Komisi IV DPR dan Dephut dalam kasus SKRT," tutup Rivai.
(ndr/asy)










































