Australia Deportasi 62 WNI

Australia Deportasi 62 WNI

- detikNews
Jumat, 02 Okt 2009 17:53 WIB
Jakarta - Sebanyak 62 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Australia dipulangkan dengan pesawat khusus. Mereka dideportasi dari Australia karena menjadi pekerja ilegal di negeri kanguru tersebut.

"Mereka akan dipulangkan dengan pesawat khusus melalui rute penerbangan Christmas Island-Jakarta, penerbangan dijadwalkan hari ini," demikian rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu yang diterima detikcom, Jumat (2/10/2009).

WNI itu merupakan penumpang dan awak kapal yang ditangkap otoritas Australia pada 15 September 2009. Kapal itu berangkat dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju ke Darwin, Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

62 WNI ini menjadi korban penipuan AD, warga Malang, Jawa Timur. Mereka telah menyerahkan uang Rp 30-40 juta kepada AD karena dijanjikan akan bekerja di Korea Selatan.

Namun kenyataannya mereka justru dikirim ke Australia dan dijanjikan akan bekerja sebagai pemetik apel di Victoria.

Deplu telah menghubungi pihak Departemen Sosial dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi kepulangan semua WNI tersebut ke kampung halaman masing-masing.

(nvc/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads