"Sebelumnya kan dikirim (Mabes) ke pidsus (Pidana Khusus), tapi setelah dipelajari, tidak termasuk korupsi, maka diserahkan ke pidum," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/10/2009).
Menurut Marwan, jaksa peneliti di bidang pidana khusus menilai dalam SPDP tersebut, Antasari dimasukkan dalam pelanggaran kode etik. Atas penilaian itulah, sehingga kasus tersebut diserahkan kepada Jampidum. "Karena ini pelanggaran kode etik, maka masuk ke pidum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus yang kedua, sangkaannya ada beberapa pasal. Pasal 36, pasal 12e tentang pemerasan dan ada pasal lainnya. Tapi semua pasal terkait penyalahgunaan kewenangan," ungkap mantan Kajati Jawa Timur ini.
Meski demikian, Marwan mengaku pihaknya masih menunggu fakta hukum atas kasus tersebut. "Saya belum lihat berkasnya. Setelah terima berkas nanti diteliti," pungkasnya.
(nov/asy)











































