Kejagung Terima SPDP Antasari dalam Kasus Masaro

Kejagung Terima SPDP Antasari dalam Kasus Masaro

- detikNews
Jumat, 02 Okt 2009 17:35 WIB
Kejagung Terima SPDP Antasari dalam Kasus Masaro
Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Antasari Azhar terkait kasus Masaro. Namun, Berkas yang sebelumnya diterima jajaran pidana khusus akhirnya diserahkan ke bidang pidanan umum (pidum) kejagung.

"Sebelumnya kan dikirim (Mabes) ke pidsus (Pidana Khusus), tapi setelah dipelajari, tidak termasuk korupsi, maka diserahkan ke pidum," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/10/2009).

Menurut Marwan, jaksa peneliti di bidang pidana khusus menilai dalam SPDP tersebut, Antasari dimasukkan dalam pelanggaran kode etik. Atas penilaian itulah, sehingga kasus tersebut diserahkan kepada Jampidum. "Karena ini pelanggaran kode etik, maka masuk ke pidum," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penyerahan berkas tersebut ke pidana umum, maka Antasari kini dijerat atas tuduhan 2 kasus. Sebelumnya Antasari juga diketahui terlibat kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnain.

"Untuk kasus yang kedua, sangkaannya ada beberapa pasal. Pasal 36, pasal 12e tentang pemerasan dan ada pasal lainnya. Tapi semua pasal terkait penyalahgunaan kewenangan," ungkap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Meski demikian, Marwan mengaku pihaknya masih menunggu fakta hukum atas kasus tersebut. "Saya belum lihat berkasnya. Setelah terima berkas nanti diteliti," pungkasnya.

(nov/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads