Dampak Putusan MK, DPD Justru Terancam Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR

Dampak Putusan MK, DPD Justru Terancam Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR

- detikNews
Jumat, 02 Okt 2009 16:58 WIB
Dampak Putusan MK, DPD Justru Terancam Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan DPD ikut perebutan kursi Ketua MPR justru bisa menjadi bumerang. DPD terancam tak memperoleh satu kursi pun dari 5 kursi pimpinan MPR karena semua 'disikat' oleh DPR.

"Konsekuensi putusan MK bahwa DPD bisa mengajukan calon Ketua MPR, perlu diwaspadai ada upaya sapu bersih unsur pimpinan MPR oleh unsur DPR," kata anggota FPKS Mahfudz Siddiq dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (2/10/2009).

Karena itu Mahfudz menyarankan agar partai-partai pendukung koalisi SBY-Boediono sepakat menjaga proporsionalitas pimpinan MPR dengan memberi kuota kepada DPD. Paket calon yang diusulkan sebaiknya kombinasi antara unsur DPR dengan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai-partai koalisi pemerintahan SBY berkewajiban menjaga proporsionalitas pimpinan MPR dari unsur DPR dan DPD. Sebaiknya PD, PKS, PAN, PPP dan PKS bersepakat dengan paket calon yang dikombinasikan dengan unsur calon DPD," saran Mahfudz.

Aturan dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 27/2009 tentang Parlemen praputusan MK menyebutkan "Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR."

Pasal ini digugat ke MK oleh 5 anggota DPD. Mereka menilai frase 'yang berasal dari DPR' bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberi peluang kepada anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR. Karena itu mereka meminta agar MK membatalkan frase tersebut.

MK mengabulkan permohonan mereka. Frase 'yang berasal dari DPR' dibatalkan lewat putusan yang dikeluarkan MK 30 September lalu. Namun MK tidak berhenti sampai di situ.

MK berpandangan bahwa pemohon bersikap ambivalen dan hanya mau menguntungkan diri sendiri dengan permohonannya. Sebab di satu sisi pemohon meminta agar jabatan Ketua MPR bisa diduduki baik oleh DPR maupun DPD, namun di sisi lain mereka tetap menghendaki adanya kuota 2:2 untuk kursi wakil ketua.

"Dengan kata lain, para pemohon menganggap sesuatu itu inkonstitusional apabila merugikan, namun di sisi lain konstitusional apabila menguntungkan, meskipun pada hakikatnya juga tidak konstitusional," demikian kutipan dalam pendapat MK.

Menurut MK, bukan hanya frase 'yang berasal dari DPR' saja yang inkonstitusional. Frase 'yang terdiri atas 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPD', menurut MK juga inkonstitusional.

Sebab frase itu mencerminkan pola pikir bikameralisme dan pendekatan sektoral institusional yang tidak sesuai dengan norma konstitusi. Karena itulah, meski tidak dimohonkan, tapi MK memutuskan bahwa frase tersebut juga inkonstitusional.

Dengan pembatalan 2 frase ini, maka praktis aturan dalam pasal 14 ayat (1) hanya menyebut bahwa pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua. Mengenai unsur mana yang harus menjabat ketua dan berapa komposisi dari tiap unsur untuk wakil ketua, pasal itu tidak lagi mengaturnya.

Karena itulah kursi pimpinan MPR menjadi ajang perebutan bebas. Baik DPD maupun DPR berhak untuk memperebutkan 5 kursi pimpinan itu tanpa kecuali dan tanpa ada kuota untuk masing-masing unsur.

Namun MK juga menyadari dengan cara itu ada kemungkinan DPD tidak memperoleh satu kursi pun mengingat jumlah anggotanya jauh lebih sedikit ketimbang DPR, yakni 132 berbanding 560. Karena itu MK berpendapat MPR perlu membuat konsensus politik dalam Peraturan Tata Tertib untuk tetap mengakomodasi kedua unsur DPR dan DPD dalam kursi pimpinan. Namun akomodasi itu tidak perlu dinormakan dalam UU 27/2009.
(sho/asy)


Berita Terkait