"Ada 4 kali dan rentang waktunya tidak jauh, tidak lama. Tapi tidak bersamaan," terang pengacara KPK, Ahmad Rifai, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/10/2009).
Menurut Rifai, SMS seperti itu tentunya sudah masuk dalam ranah pidana. "Itu pidana murni," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat perkembangan. Kita akan lihat, nomornya terlepas benar atau tidak akan ada pertanggungjawabannya. Kita kumpulkan alat bukti," tambahnya.
(ndr/nrl)











































