"Belum ada, belum kami terima," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal, Muchdor melalui telepon, Jumat (2/10/2009).
Hendarman, dalam pernyataannya menyebut bahwa pencekalan atas Bibit dan Chandra berlaku 1 tahun sejak 2 Oktober hingga 1 tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/asy)











































