Data yang diperoleh detikcom menyebutkan, usulan 15 komisi itu dengan cara memekarkan beberapa komisi yang selama ini dianggap tidak efektif karena gemuk. Pemekaran ini juga berakibat membengkaknya jumlah pimpinan alat kelengkapan DPR yang berimplikasi pada pembengkakan anggaran untuk pimpinan.
Inilah usulan nama-nama 15 Komisi DPR beserta bidang tugas masing-masing sebagaimana yang diperoleh detikcom di DPR, Jumat (2/10/2009):
Komisi Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Komisi I Urusan Pemerintahan, Bidang Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri, Lembaga Kantor Berita ANTARA, KPI, TVRI, RRI, Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional (LIN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III Urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Pertahanan, TNI, BIN, Lemhannas, Lembaga Sandi Negara (Lemsanneg) dan Dewan Pertahanan Nasioanal (Wantannas).
Komisi IV Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi, Aparatur dan Pelayanan Pemerintahan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Negara (Kemneg) PAN, Kemneg Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, LAN, BKN, Arsip Nasional, Komisi Ombudsman Nasional dan Sekjen lembaga negara seperti BPK, MA, MK, KY, DPD dan DPR.
Komisi V Urusan Pemerintahan Bidang HAM, Hukum dan Keamanan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, KPK, Komnas HAM, Komisi Kepolisian RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Hukum Nasional, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Komisi VI Urusan Pemerintahan Bidang Agama dan Sosial. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf, Badan Pengurusan Haji.
Komisi VII Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, Perpustakaan Nasional, BAPETEN, BAKOSURTANAL dan Dewan Riset Nasional (DRN).
Komisi VIII Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Kesehatan, BKKBN, Badan POM, BNN, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi IX Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kemneg Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, BNP2TKI, Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata.
Komisi Bidang Industri dan Perdagangan
Komisi X Urusan Pemerintahan Bidang Industri, Perdagangan, dan BUMN. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, Kemneg BUMN, BKPM, KPPU, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Komisi XI Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Wisata dan Informatika. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Perhubungan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Komisi XII Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Komisi Bidang Ekonomi dan Keuangan
Komisi XIII Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Perbankan, dan Perencanaan Pembangunan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Keuangan, Kemneg Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS, Bank Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan PPATK.
Komisi XIV Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Pertambangan dan Energi, Kementerian Lingkungan Hidup, Dewan Energi Nasional, BP MIGAS dan BPH MIGAS.
Komisi XV Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Komisi ini membidangi kementerian dan lembaga sebagai berikut: Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog dan Dewan Maritim.
(yid/nrl)











































