"Saya sudah terima pencekalannya kemarin, bukan hanya Pak Bibit tapi juga Pak Chandra. Pencekalan dimulai per hari ini sampai 1 tahun ke depan, jadi pencekalan selama satu tahun," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu dikatakan Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (2/10/2009).
Hendarman menambahkan berkas kedua tersangka kini sudah siap dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejagung.
"Rencananya hari ini diserahkan, tahap pertama," pungkasnya.
(lrn/iy)











































