"Kami menengarai oknum-oknum KPU telah bermain dalam penetapan caleg, sehingga yang bermasalah pun diloloskan. KPU telah menjadi sarang penyamun, buta dan tuli terhadap permasalahan yang ada," kata Presiden Lira, Jusuf Rizal, dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2009).
Menurut Jusuf, indikasi dugaan tersebut bisa dilihat dengan penolakan KPU untuk melakukan koreksi atas penetapan caleg bermasalah tersebut. Padahal KPU telah menerima surat resmi dari partai politik untuk menggantinya seperti yang dilakukan PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasin dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempidanakan KPU, karena telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, Lira juga menengarai adanya liasson officer atau penghubung partai politik dengan oknum KPU untuk mengelembungkan suara sehingga bisa lolos.
Lira, lanjut Jusuf, juga mendesak BPK untuk melakukan audit investigasi pengadaan TI KPU yang dinilai mahal dan merugikan negara. "KPK juga jangan tinggal diam untuk terus memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan TI KPU," pungkasnya.
(zal/anw)











































