Menurut penuntut umum KMS Roni, Hengky melakukan perbuatan korupsi bersama dengan pejabat Departemen Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah.
Pengadaan mobil damkar merek Tohatsu type V 80 ASM ini bermula dari terbitnya radiogram. Keputusan itu diambil hasil kesepakatan Hengky dan mantan Dirjen Otda Oentarto Mawardi pada Oktober 2002 lalu.
Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002 itu ditujukan kepada seluruh provinsi, kabupaten seluruh Indonesia.
"Radiogram itu digunakan oleh terdakwa Hengky Samuel Daud untuk mendekati kepala daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran," kata penuntut umum Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/10/2009).
Desember 2003, Hengky meminta kepada Oentarto agar membuat surat permohonan bebas bea masuk kepada Menkeu dan Dirjen BC bagi 5 mobil damkar melalui PT Satal Nusantara. "Sebagai imbalan, terdakwa memberikan uang Rp 50 juta kepada Oentarto," tegas Rudi.
Akibat terbitnya surat pembebasan itu, Hengky dan PT Satal tidak perlu membayar uang kepada negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Radiogram itu juga membuat perusahaan Hengky harus ditunjuk langsung dalam pengadaan mobil damkar. "Dokumen pengadaan hanya dibuat secara formalitas untuk memenuhi syarat pembayaran saja," tambahnya lagi.
Perbuatan tersebut dilakukan di 22 provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia. Total kerugian dalam pengadaan damkar sebesar Rp 86,07 miliar.
Hengky didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/anw)











































