"15 Juli 2009 Pak Susno pernah ke KPK. Di hadapan semua pimpinan KPK, dia bilang tidak pernah ada penyuapan. Tidak pernah ada suap yang masuk ke pimpinan KPK," kata Kuasa Hukum Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2009).
Lalu mengapa akhirnya dua Wakil Ketua KPK tersebut malah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi? Rifai menjelaskan, beredarnya isu suap dan penyadapan KPK dalam kasus Bank Century memicu proses penyidikan di Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum polisi menetapkan tersangka atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 15 September 2009, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Century. Dalam proses penyelidikan ternyata salah satu petinggi polri terkena sadap.
Namun, belum sampai KPK memproses lebih lanjut, kedua Wakil Ketua KPK yang khusus menangani bidang penindakan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan penyalahgunaan.
(ape/ndr)










































