Jaksa Suningsih mengungkapkan pihaknya mendakwa Syekh Puji dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu, pernikahan terdakwa ada unsur eksploitasi secara seksual dan ekonomi," katanya usai sidang tertutup di PN Ungaran, Jl Diponegoro, Kamis (1/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua pasal itu, Syekh Puji juga dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pelecehan agama di muka umum.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Syekh Puji, OC Kaligis langsung menyampaikan eksepsi. Namun tak diketahui bagaimana isi eksepsi itu.
"Ini kan persidangan tertutup. Kalau saya komentar, saya bisa dipecat sebagai pengacara," elak OC Kaligis.
Sebelum persidangan ditutup, Syekh Puji sempat berkomentar di hadapan hakim. Ia menolak pernikahannya disebut pernikahan siri. Hakim tak menanggapi pembelaan itu dan memilih menutup persidangan.
Selain massa pendukung Syekh Puji, sejumlah aktivis perempuan juga terlihat di pengadilan. Mereka datang dari beberapa daerah di Jateng. Sidang berakhir sekitar pukul 11.45 WIB.
(try/irw)











































