Jakarta - Anggoro Widjojo, Dirut PT Masaro Radiokom yang melaporkan soal dugaan suap di KPK ternyata belum juga diperiksa Mabes Polri. Tersangka korupsi di KPK untuk kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ini masih hidup nyaman di Singapura.
"Sepanjang pengetahuan kuasa hukum belum diperiksa," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang dalam jumpa pers di Hotel Mega Pro, Cikini, Jakarta, Kamis (1/10/2009).
Bonaran beralasan, Anggoro sebenarnya mau memenuhi kewajiban untuk diperiksa tetapi adanya surat pencekalan jadi hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia. Kita meminta perlindungan," imbuhnya.
(ndr/iy)