"Sepanjang pengetahuan kuasa hukum belum diperiksa," kata pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang dalam jumpa pers di Hotel Mega Pro, Cikini, Jakarta, Kamis (1/10/2009).
Bonaran beralasan, Anggoro sebenarnya mau memenuhi kewajiban untuk diperiksa tetapi adanya surat pencekalan jadi hambatan.
"Jadi tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia. Kita meminta perlindungan," imbuhnya.
(ndr/iy)











































