"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Hakim Sutiono saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).
Selain hukuman badan, Bagindo juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut diterima di Rumah Makan Mbok Berek," kata hakim Sofialdi.
Hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang menyebut Bagindo menerima uang sebesar Rp 250 juta. Majelis mempertimbangkan surat keterangan dokter bahwa Bagindo sedang sakit saat tanggal penyerahan.
"Majelis mengabulkan alibi penasihat hukum," kata hakim Sofialdi.
Bagindo dikenakan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Padahal sebelumnya, Bagindo dituntut oleh JPU selama 7 tahun. Bagindo juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 650 juta subsider 6 bulan.
(mok/ndr)











































