Mantan Auditor BPK Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Depnakertrans

Mantan Auditor BPK Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 22:12 WIB
Jakarta - Mantan auditor BPK, Bagindo Quirino divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis, Hakim Sutiono saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).

Selain hukuman badan, Bagindo juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Depnakertrans melalui pejabatnya Taswin Zein dan Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Bagindo. Uang itu diberikan dalam dua tahap Rp 365 juta dan Rp 35 juta.

"Uang tersebut diterima di Rumah Makan Mbok Berek," kata hakim Sofialdi.

Hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang menyebut Bagindo menerima uang sebesar Rp 250 juta. Majelis mempertimbangkan surat keterangan dokter bahwa Bagindo sedang sakit saat tanggal penyerahan.

"Majelis mengabulkan alibi penasihat hukum," kata hakim Sofialdi.

Bagindo dikenakan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Padahal sebelumnya, Bagindo dituntut oleh JPU selama 7 tahun. Bagindo juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 650 juta subsider 6 bulan.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads