Dikurangi 6 Bulan, Aulia Pohan Ajukan Kasasi

Aliran Dana BI

Dikurangi 6 Bulan, Aulia Pohan Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 21:15 WIB
Dikurangi 6 Bulan, Aulia Pohan Ajukan Kasasi
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dikurangi hukumannya 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Aulia tetap akan mengajukan kasasi ke MA.

"Pasti, Pak Aulia akan mengajukan kasasi," ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2009).

Lewat majelis banding, PT DKI mengurangi hukuman Aulia dan Maman Soemantri menjadi 4 tahun. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, kedua orang tersebut divonis 4,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman ini sama dengan terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka berempat juga diharuskan membayar uang denda Rp 100 juta.

Mereka berempat dianggap oleh PT melanggar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pasal itu adalah penyalahgunaan wewenang.

Amir menolak jika kliennya dianggap bersalah karena masalah penyalahgunaan wewenang. "Bagaimana pun Pak Aulia hanya menerima perintah dari Gubernur, semua itu kan awalnya dari perintah Gubernur," ujar Amir.

(mok/ndr)


Berita Terkait