"Pasti, Pak Aulia akan mengajukan kasasi," ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2009).
Lewat majelis banding, PT DKI mengurangi hukuman Aulia dan Maman Soemantri menjadi 4 tahun. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, kedua orang tersebut divonis 4,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berempat dianggap oleh PT melanggar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pasal itu adalah penyalahgunaan wewenang.
Amir menolak jika kliennya dianggap bersalah karena masalah penyalahgunaan wewenang. "Bagaimana pun Pak Aulia hanya menerima perintah dari Gubernur, semua itu kan awalnya dari perintah Gubernur," ujar Amir.
(mok/ndr)











































