MA Butuh Dana Bentuk 33 Pengadilan Tipikor

MA Butuh Dana Bentuk 33 Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 19:37 WIB
Jakarta - Posisi 7 Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk sementara akan menyatu dengan Pengadilan Negeri. Ini dilakukan karena belum adanya anggaran untuk membentuk Pengadilan Tipikor secara terpisah. 

"Semua terlaksana dengan cepat tidak terlepas dari anggaran," kata Juru Bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).

Menurut Hatta, anggaran untuk pembentukan Pengadilan, adhoc dan segala macam
belum dimasukan pada anggaran tahun ini. Sehingga MA harus membuat rancangan
anggaran baru untuk tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi amanat UU Pengadilan Tipikor yang mengharuskan kesejahteraan hakim seperti fasilitas rumah, kesehatan dan transportasi. Ditambah lagi Pengadilan Negeri yang ada tipikornya harus ditingkatkan anggarannya.

"Pemerintah harus siap dengan penggajian hakim dan fasilitas yang diberikan," katanya.

Mengenai berapa besar anggaran yang dibutuhkan MA, Hatta mengaku belum
merincinya secara detil. "Kita belum bisa memprediksi besarnya anggaran secara valid," tandasnya.

(did/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads