"MA akan terbitkan peraturan untuk tentukan kriteria perkara korupsi," kata Juru bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
Menurut Hatta, peraturan ini mengatur perkara mana yang akan ditangani oleh 3 orang hakim dan mana yang ditangani oleh 5 orang hakim dan perkara mana yang hakim adhocnya lebih banyak dan perkara apa yang hakim kariernya lebih banyak.
"Jadi pedoman ketua pengadilan untuk tentukan hakimnya," kata Hatta.
Hatta mencontohkan, misalnya ada kasus korupsi terkait dengan perbankan, pasar modal dan pertanahan dibutuhkan hakim adhoc yang ahli dibidangnya.
"Ketua pengadilan dituntut baca berkas perkara sehingga dapat menentukan komposisi hakim," imbuhnya.
(did/lrn)










































