Tentukan Hakim Tangani Korupsi, MA Terbitkan Peraturan

Tentukan Hakim Tangani Korupsi, MA Terbitkan Peraturan

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 18:56 WIB
Tentukan Hakim Tangani Korupsi, MA Terbitkan Peraturan
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan peraturan untuk menetukan kriteria-kriteria perkara korupsi yang akan ditangani oleh hakim Pengadilan Tipikor. Peraturan ini akan mengatur jumlah hakim dan komposisi antar hakim karir dan hakim adhoc.

"MA akan terbitkan peraturan untuk tentukan kriteria perkara korupsi," kata Juru bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).

Menurut Hatta, peraturan ini mengatur perkara mana yang akan ditangani oleh 3 orang hakim dan mana yang ditangani oleh 5 orang hakim dan perkara mana yang hakim adhocnya lebih banyak dan perkara apa yang hakim kariernya lebih banyak.

"Jadi pedoman ketua pengadilan untuk tentukan hakimnya," kata Hatta.

Hatta mencontohkan, misalnya ada kasus korupsi terkait dengan perbankan, pasar modal dan pertanahan dibutuhkan hakim adhoc yang ahli dibidangnya.
     
"Ketua pengadilan dituntut baca berkas perkara sehingga dapat menentukan komposisi hakim," imbuhnya.

(did/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini