MA Bentuk Pengadilan Tipikor Secara Bertahap

MA Bentuk Pengadilan Tipikor Secara Bertahap

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 18:29 WIB
MA Bentuk Pengadilan Tipikor Secara Bertahap
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak akan membentuk Pengadilan Tipikor serentak di 33 ibukota provinsi di Indonesia. Pembentukan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas provinsi dengan volume korupsi besar.

"Pengadilan Tipikor dibentuk secara bertahap," ujar Juru Bicara MA Hatta Ali
kepada wartawan di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).

Menurut Hatta, pembentukan dilakukan dengan 4 tahap per 6 bulan sekali. Pada tahap pertama akan dibentuk di 7 provinsi seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Makasar, Palembang, Medan dan Samarinda.

"Sekaligus tingkat banding di 7 kota tersebut," kata Hatta.

Pada tahap dua, lanjut Hatta, pembentukan bisa dilakukan di 10 ibu kota provinsi misalnya Banjarmasin, Samarinda. Sehingga dalam tempo 2 tahun batas waktu yang diberikan oleh undang-undang, Pengadilan Tipikor sudah terbentuk di 33 ibu kota provinsi.

"Diupayakan dalam waktu 2 tahun selesai," tandasnya.
(did/lrn)


Berita Terkait