"Pengadilan Tipikor dibentuk secara bertahap," ujar Juru Bicara MA Hatta Ali
kepada wartawan di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
Menurut Hatta, pembentukan dilakukan dengan 4 tahap per 6 bulan sekali. Pada tahap pertama akan dibentuk di 7 provinsi seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Makasar, Palembang, Medan dan Samarinda.
"Sekaligus tingkat banding di 7 kota tersebut," kata Hatta.
Pada tahap dua, lanjut Hatta, pembentukan bisa dilakukan di 10 ibu kota provinsi misalnya Banjarmasin, Samarinda. Sehingga dalam tempo 2 tahun batas waktu yang diberikan oleh undang-undang, Pengadilan Tipikor sudah terbentuk di 33 ibu kota provinsi.
"Diupayakan dalam waktu 2 tahun selesai," tandasnya.
(did/lrn)











































