"Pertama setiap keputusan MK secara konstitusional harus kita hargai, saya sebagai Ketua DPR menyambut baik," kata Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Agung mendukung putusan MK yang menyatakan DPD memiliki hak yang sama untuk menjadi Ketua MPR. "Kita akui dasarnya adalah hukum equal before the law. Ada kesamaan tidak ada diskriminasi antara DPR dengan DPD. Tentu sekalipun wewenang berbeda memiliki hak yang sama, tidak boleh mengecilkan DPD," terang Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwasanya ada satu (pasal) yang tidak sesuai dengan semangat demokratisasi ya harus diterima dan dijadikan pengalaman ke depan," tegasnya.
(van/yid)











































