Hukuman Aulia Pohan Dikurangi 6 Bulan

Hukuman Aulia Pohan Dikurangi 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 18:06 WIB
Hukuman Aulia Pohan Dikurangi 6 Bulan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman bagi mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan 6 bulan. Sebelumnya pengadilan Tipikor mengganjar besan SBY ini dengan vonis 4 tahun 6 bulan.

"Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Andi Samsan Nganro kepada detikcom melalui telepon, Rabu (30/9/2009).

Korting putusan bagi Aulia ini sama dengan yang diberikan pada Maman Soemantri. "Membatalkan putusan pasal 2 UU 31/1999 jo UU/20 tahun 2001," terang Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin tetap pada vonis semula yakni bui 4 tahun. Menurut majelis hakim, mereka terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, terkait penggunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.

Namun vonis dari majelis hakim yang diketuai Celine Rumansih, dengan anggota Hariyanto As'adi Al Maruf, Suryodjoyo, Amiek, dan Sumindriyatmi ini lebih ringan 6 bulan dari sebelumnya.

Majelis hakim juga menilai, para terpidana memiliki tanggung jawab yang sama karena menyepakati untuk menandatangani hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjadi payung keluarnya uang Rp 100 miliar.

"Keputusan ini disahkan secara mufakat tanpa ada dissenting opinion," tutup Andi.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads