"Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Andi Samsan Nganro kepada detikcom melalui telepon, Rabu (30/9/2009).
Korting putusan bagi Aulia ini sama dengan yang diberikan pada Maman Soemantri. "Membatalkan putusan pasal 2 UU 31/1999 jo UU/20 tahun 2001," terang Andi.
Sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin tetap pada vonis semula yakni bui 4 tahun. Menurut majelis hakim, mereka terbukti secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, terkait penggunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.
Namun vonis dari majelis hakim yang diketuai Celine Rumansih, dengan anggota Hariyanto As'adi Al Maruf, Suryodjoyo, Amiek, dan Sumindriyatmi ini lebih ringan 6 bulan dari sebelumnya.
Majelis hakim juga menilai, para terpidana memiliki tanggung jawab yang sama karena menyepakati untuk menandatangani hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjadi payung keluarnya uang Rp 100 miliar.
"Keputusan ini disahkan secara mufakat tanpa ada dissenting opinion," tutup Andi.
(ndr/iy)











































