"Dari Bareskrim ada, kita juga akan ke KPK. Kita akan proaktiv," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani, saat dicegat wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Susno dilaporkan ke Irwasum oleh pengacara 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap terkait kasus PT Masaro Radiokom.
Jusuf membantah pihaknya sengaja berlama-lama melakukan penyelidikan. Irwasum bertindak hati-hati dan tidak punya agenda menutup-tutupi kesalahan yang mungkin Susno lakukan.
"Kita hanya melakukan penyelidikan, kita berpikiran lurus," tandas mantan Komandan Brimob Mabes Polri ini.
Proses penyelidikan dilakukan oleh unit Pengamanan Internal yang merupakan bagian dari Propam Mabes Polri. Hasil penyelidikian akan dilaporkan langsung kepada Kapolri untuk selanjutnya diberikan disposisi mengenai tindakan selanjutnya.
"Kalau tergolong tindak pidana, ya masuk ke Bareskrim. Pelanggaran displin masuknya ke Provost tapi kalau pelanggaran etika penangannya di Kadit Etika Profesi," jelas Manggabarani.
(lh/iy)











































