MK Putus DPD Bisa Nyalon, PKB Siap Ajukan Calon Ketua MPR

MK Putus DPD Bisa Nyalon, PKB Siap Ajukan Calon Ketua MPR

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 16:38 WIB
MK Putus DPD Bisa Nyalon, PKB Siap Ajukan Calon Ketua MPR
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima permohonan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD membuat peta politik perebutan Ketua MPR berubah. Melihat perubahan konstelasi politik ini, PKB berencana mengajukan calon Ketua MPR.

"Ini tentu menjadi berubah konstalasi politiknya, sehingga akan terjadi voting dalam paripurna MPR. Kalau memungkinkan PKB akan mencalonkan diri juga," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).

Menurut Muhaimin, sebagai tindak lanjut dari rencananya ini, PKB akan melakukan lobi-lobi. "Kita akan melakukan lobi ke beberapa partai karena PKB juga punya suara cukup baik. Kita lihat saja nanti," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, mengaku lebih senang dengan model pemilihan seperti MPR. Hal ini dikarenakan suasana demokratis akan lebih terasa dibanding penunjukan. "Menurut saya, akan lebih baik, akan lebih demokratis, karena floor yang menentukan. Kita akan melihat peta politik 1-2 hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa DPD dan DPR memiliki hak yang sama dalam memperebutkan kursi ketua dan pimpinan MPR. Kesamaan hak dan posisi ini merupakan konsekuensi putusan MK terhadap permohonan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ketentuan yang menyatakan Ketua MPR berasal dari DPR dinyatakan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pasal 14 ayat 1 sepanjang frasa yang mengatakan 'Ketua MPR berasal dari DPR'. Menyatakan pasal 14 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD, Rabu (30/9/2009).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pembatalan pasal 14 ayat 1 UU 27/2009 dimohonkan lima anggota DPD, yakni Wahidin Ismail, Marhany Victor, Poly Pua, Sri Kadarwati, Sofyan Yahya dan Intsiawati Ayus.

(van/yid)


Berita Terkait