"Ini tentu menjadi berubah konstalasi politiknya, sehingga akan terjadi voting dalam paripurna MPR. Kalau memungkinkan PKB akan mencalonkan diri juga," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Menurut Muhaimin, sebagai tindak lanjut dari rencananya ini, PKB akan melakukan lobi-lobi. "Kita akan melakukan lobi ke beberapa partai karena PKB juga punya suara cukup baik. Kita lihat saja nanti," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MK memutuskan bahwa DPD dan DPR memiliki hak yang sama dalam memperebutkan kursi ketua dan pimpinan MPR. Kesamaan hak dan posisi ini merupakan konsekuensi putusan MK terhadap permohonan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ketentuan yang menyatakan Ketua MPR berasal dari DPR dinyatakan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pasal 14 ayat 1 sepanjang frasa yang mengatakan 'Ketua MPR berasal dari DPR'. Menyatakan pasal 14 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD, Rabu (30/9/2009).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pembatalan pasal 14 ayat 1 UU 27/2009 dimohonkan lima anggota DPD, yakni Wahidin Ismail, Marhany Victor, Poly Pua, Sri Kadarwati, Sofyan Yahya dan Intsiawati Ayus.
(van/yid)










































