"Penerapan sanksi hukum melalui Qanun demikian jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di antaranya hak atas kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam," kata Direkttur Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Uli Parulian Sihombing.
Hal ini disampaikan pada jumpa pers tentang 'Pelanggaran Kebebasan Beragama Atas Pengesahan Qanun Jinayat, Penolakan Pemakaman Jenazah Teroris, dan Kriminalisasi Herman Kemala dari Yayasan Kemuliaan Allah' di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa mengubah bentuk peradilan di dearah khususnya Aceh dengan sistem yang ada di pusat. Pemerintah harus bersikap tegas menolak dalam penerapan Qanun ini," jelasnya.
Selain itu,Β keberadaan Qanun ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sebab, bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1998 tentang Pemerintah Daerah.
"Urusan yustisi dan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh," ujarnya.
Uli juga menyebutkan, dalam perjanjian Helsinki pun, salah satu butir dalam perjanjian tersebut mengharuskan Aceh untuk bisa menghormati hak asasi manusia.
"Setelah memorandum, Aceh punya otomi khsusus. Namun wilayah agama masih menjadi tanggung jawab pusat," tuturnya.
Sebelumnya, tanggal 14 September lalu, DPRD Aceh telah mengesahkan Qanun Jinayat yang mengatur soal jarimah dan minuman keras, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan. Para pelanggar pidana diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara pelaku zina yang telah menikah akan dirajam.
(fiq/anw)











































