"Kami melihat tidak ada alasan yang dapat dibenarkan terkait penolakan yang dilakukan warga. Kekhawatiran akan timbulnya stigma kampung teroris adalah persoalan lain dan tidak dapat dijustifikasi sebagai dasar penolakan," ujar Direktur Indonesia Legal Resource Center (IRRC), Uli Parulian Sihombing.
Hal ini disampaikan Uli dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
AKKBB juga menyayangkan pernyataan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Irjen Alex Bambang Riatmodjo, yang menyatakan penolakan pemakaman para pelaku teroris ini adalah indikator kesadaran warga akan bahaya terorisme.
"Pemakaman jenazah tidak mengancam bahaya apa pun. Sebaliknya negara termasuk kepolisian demi hukum harus melindungi warga negaranya," jelas Uli.
Uli pun meminta agar pemerintah menyediakan alternatif pemakaman bagi para pelaku teroris tersebut. "Akan menjadi satu bentuk diskriminasi serius bila negara tidak memfasilitasi pemakaman alternatif bagi jenazah yang dimaksud," pungkasnya.
(rdf/nrl)











































