Kasus Antasari Temui Anggoro Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Antasari Temui Anggoro Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 15:50 WIB
Kasus Antasari Temui Anggoro Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan dalam waktu sepekan.

"Insya Allah segera," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Yovianus Mahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/9/2009).

Yovianus pun berjanji akan segera menyelesaikan kasus tersebut. "Ya akan segera kita selesaikan," tegasnya.

Selain menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari juga menjadi tersangka pelanggaran kode etik KPK karena menemui tersangka Anggoro Widjojo di Singapura.

(gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini