Kesamaan hak dan posisi ini merupakan konsekuensi putusan MK terhadap permohonan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan yang menyatakan Ketua MPR berasal dari DPR dinyatakan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pasal 14 ayat 1 sepanjang frasa yang mengatakan 'Ketua MPR berasal dari DPR'. Menyatakan pasal 14 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD, Rabu (30/9/2009).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pembatalan pasal 14 ayat 1 UU 27/2009 dimohonkan lima anggota DPD, yakni Wahidin Ismail, Marhany Victor, Poly Pua, Sri Kadarwati, Sofyan Yahya dan Intsiawati Ayus.
(lh/nrl)











































