Anggota DPD Bisa Jadi Ketua MPR

Uji Materiil UU 27/2009

Anggota DPD Bisa Jadi Ketua MPR

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 15:20 WIB
Anggota DPD Bisa Jadi Ketua MPR
Jakarta - Kabar baik bagi para anggota DPD periode 2009-2014. Kini mereka punya hak dan posisi yang sama dengan sejawatnya anggota DPR untuk memperebutkan kursi Ketua MPR.

Kesamaan hak dan posisi ini merupakan konsekuensi putusan MK terhadap permohonan uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan yang menyatakan Ketua MPR berasal dari DPR dinyatakan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pasal 14 ayat 1 sepanjang frasa yang mengatakan 'Ketua MPR berasal dari DPR'. Menyatakan pasal 14 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD, Rabu (30/9/2009).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Pembatalan pasal 14 ayat 1 UU 27/2009 dimohonkan lima anggota DPD, yakni Wahidin Ismail, Marhany Victor, Poly Pua, Sri Kadarwati, Sofyan Yahya dan Intsiawati Ayus.

(lh/nrl)


Berita Terkait