"Saya sudah katakan wewenang polisi kalau ada tindak pidana dengan bukti awal yang cukup. Tapi ini kan tindak pidananya berubah-ubah. Sepertinya belum ada baru dicari-cari kemudian. Makanya saya katakan ini tidak profesional," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Menurut Mahfud, merupakan kewenangan KPK dalam menjadikan seseorang tersangka atau mencekal tersangka. Kalau KPK dianggap melanggar kewenangan, hal itu bisa dilaporkan ke PTUN.
"Bukan kewenangan Polri. Tapi kok bisa tiba-tiba jadi pidana," tanyanya.
Namun, lanjut Mahfud, jika memang dari bukti awal Chandra dan Bibit sudah terbukti bersalah, dirinya akan mendukung hukuman yang seberat-beratnya.
"Lebih berat dari orang lain karena masyarakat sudah terlanjur percaya mengidolakan KPK kok tiba-tiba menerima suap dan memeras," imbuhnya.
(gus/nrl)











































