"MK tidak dalam posisi memihak cicak dan buaya," kata Mahfud di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Mahfud mengatakan, MK tidak mugkin memberikan saran ke SBY karena MK bukan penasihat presiden. MK juga tidak boleh menjadi mediator karena ini bukan sengketa kewenangan.
"Tapi saya yakin presiden mempunyai orang-orang berkualitas untuk memberikan saran. Saya kira presiden juga tahu apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Menurut Mahfud, sebaiknya konflik kedua institusi bisa diselesaikan dengan sistem hukum moralitas dan ketatanegaraan. MK hanya bisa menjadi mediator jika terjadi sengketa kewenangan. Sedangkan konflik KPK dan Polri bukan sengketa kewenangan.
"Karena kalau masalah sengketa kewenangan antar-lembaga yang menjadi tanggung jawab MK," jelasnya.
Mahfud menjelaskan Polri memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. Sedangkan KPK bersumber UU No 30/2002. "Sebab itu tidak dapat berpekara di MK karena tidak ada kaitannya," tegasnya.
(gus/nrl)










































